Perkembangan IPTEK dalam suatu cara dan yang lain memengaruhi kehidupan berbangsa dalam artian positif atau sebaliknya negatif. Dalam pengaruh positif IPTEK menguntungkan setiap peri kehidupan masyarakat. Sedangkan dalam pengaruh negatif IPTEK merugikan peri kehidupan masyarakat. Dalam esai ini akan dibahas salah satu dari pengaruh negatif ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu maraknya penyelundupan barang-barang berteknologi tinggi seperti HP dan laptop yang difasilitasi oleh permintaan terhadap perangkan dan kecanggihan teknologi telekomunikasi dari perkembangan IPTEK. Penyebab utama dari penyelundupan barang-barang berteknologi tinggi ini adalah kegagalan pemerintah dalam melaksanakan regulasi serta prakter menegakkan hukum demmi kamanan negara. Utamanya faktor ini berakar dari birokrasi yang tidak kompeten, pengecekan yang tidak konsisten, serta sumber daya yang kurang untuk dapat melaksanakan pengawasan. Faktor penting lainnya adalah kedisfungsionalan hubungan antara badan-badan pemerintah. Salah satu alasan mengapa permasalahan penyelundupan barang berteknologi tinggi susah diselesaikan adalah karena permasalahannya menyangkut 3 bidang badan pemerintahan yang berbeda; bea cukai, teknologi dan perdagangan. Selain itu, di masa kini juga banyak betebaran sarana penjualan yang memungkinkan perangkat diperjualbelikan tanpa perlu verifikasi sumber produk seperti melalui platform toko online yang memudahkan penyelundup mendapatkan keuntungan.

Permasalahan ini dapat sangat jelas dilihat dari informasi yang disampaikan terkait kerugian negara akibat penyelundupan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada akhir tahun 2024, bahwa dalam jangka waktu Januari hingga Oktober 2024, Indonesia telah mengalami sebanyak 31.275 kasus penyelundupan yang menyangkut produk tekstil ,minuman keras, rokok dan perangkat seperti telepon genggam, tablet serta laptop. Nilai barang dari hasil tangkapan ini ditafsirkan mencapai 6,1 triliun dengan potensi kerugian negara setinggi 3,9 triliun.

Salah satu contoh kasus yang sedang hangat adalah maraknya penyelundupan iPhone 16 yang masih belum diberi izin-jual beli di Indonesia. Apple, manufaktur iPhone tidak dapat memperbahurui sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) karena kegagalannya untuk memenuhi tingkat investasi sebesar 1,7 triliun dari nilai 19 triliun yang dihasilkan dari penjualan di Indonesia selama 8 tahun. APple juga belum memenuhi perjanjian untuk membangun pabrik karena permohonan pabriknya untuk menerima bebas pajak selama 50 tahun dinilai terlalu kapitalis. Pada 29 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap dan menyita 102 buah iPhone 16 di Bandara Soekarno Hatta hasil penyeundupan di barang bawaan penumpang yang pergi dari Batam ke Jakarta dalam kurun waktu 4 – 27 November 2024, iPhone 16 sebenarnya boleh dibeli di luar dan dibawa masuk, namun harus membayar pajak yang tinggi dan tidak boleh diperjualbelikan. Kasus ini pada dasarnya disebabkan oleh keserakahan penyelundup serta masyarakat yang tidak bisa menahan diri untuk mendapatkan HP tercanggih dan terbaru agar dapat menunjukkan “kehebatan” diri.


Permasalahan penyelundupan yang terus berlanjut merupakan kewajiban kita bersama sebagai bagian dari bangsa dan negara perlu mengembangkan sikap bertanggung jawab sosial dan bertindak dengan mengepentingkat kepentingan bangsa negara diatas kepentingan pribadi diri kita. Sebagai individu, kita dapat ambil bagian dari penyelesaian permasalahan dengan menolak untuk memberi barang-barang berteknologi tinggi dari sumber-sumber tak terpercaya dan mengutamakan kualitas dan legalitas perangkat yang kita beli. Tanpa adanya konsumen yang membeli barang-barang selundupan, tentunya penyelundup akan kekurangan sumber daya untuk melakukan aksi penyelundupan sehingga secara otomatis akan mengurangi motivasi penyelundup untuk terus melanjutkan operasinya.

Namun untuk mengatasi araknya penyelundupan barang-barang berteknologi tinggi, pemerintah dan masyarakat harus bisa saling bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Masyarakat harus dapat meningkatkan literasi dan kesadaran akan dampak bahaya dari maraknya penyelundupan barang-barang berteknologi tinggi sehingga kemudian diharapkan mengurangi kemungkinan untuk membeli barang-barang dari sumber ilegal. Sedangkan pemerintah juga harus membenahi diri. Perlu ada peningkatan koordinasi dan keefektifan prosedur regulasi serta pengawasan. Badan bea cukai, teknologi dan perdagangan harus dapat saling membantu satu sama lain dalam menyelesaikan permasalahan maraknya penyelundupan barang-barang berteknologi tinggi. Pelaksanaan prosedur pengawasan dan pengecekan perlu lebih ditekankan dan dikontrol sehingga efektif dalam penjagaan namun tidak memberatkan rakyat yang bepergian selain itu pemerintahan harus lebih jeli dalam melaksanakan pengawasan sarana jual beli yang digunakan untuk menyalurkan barang hasil penyelundupan. Terakhir perlu diketatkan pengawasan, penertiban dan pemberantasan aparat-aparat yang menerima suap ataupun mengambil bagian dari rantai penyelundupan barang-barang berteknologi tinggi. Sehingga perlu kerjasama setiap bagian negara untuk menyelesaikan maraknya penyelundupan barang berteknologi tinggi.

Categories: Essai PPKn

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *